jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyinggung soal konsekuensi hukum bakal diterima warga apabila memutuskan bergabung ke dinas militer negara asing.
Hal demikian dikatakan dia menyikapi kabar delapan WNI direkrut pihak ketiga untuk masuk militer Rusia seperti disampaikan intelijen Ukraina.
"Ada konsekuensi hukum yang perlu dipahami, sekaligus risiko keamanan yang sangat besar bagi yang bersangkutan," kata dia kepada awak media, Kamis (3/9).
Dave mengatakan keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata negara lain dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk terkait status kewarganegaraan.
"Tergantung pada bentuk keterlibatan, proses perekrutan, serta ketentuan hukum yang berlaku," ujar legislator fraksi Golkar itu.
Dia mengatakan tawaran bergabung dinas militer seharusnya tidak boleh diterima tanpa memahami terlebih dahulu seluruh konsekuensinya.
"Jangan sampai keputusan yang awalnya didorong oleh pertimbangan ekonomi justru menimbulkan persoalan yang lebih besar di kemudian hari," katanya.
Selain konsekuensi hukum, kata Dave, ada risiko dari sisi keamanan ketika delapan WNI direkrut menjadi prajurit negara asing.






















































