Kejari Kota Semarang Musnahkan 1,1 Kg Narkotika, Sajam dan Rokok Ilegal

1 hour ago 24

Kamis, 03 September 2026 – 15:45 WIB

Kejari Kota Semarang Musnahkan 1,1 Kg Narkotika, Sajam dan Rokok Ilegal    - JPNN.com Jateng

Proses pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Semarang, Kamis (4/9). FOTO: Humas Kejari Kota Semarang.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan barang bukti narkotika seberat 1,1 kilogram (kg) perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Barang haram yang terdiri dari sabu, ganja, ekstasi, sinte hitam, dan sinte cokelat, serta obat-obatan keras atau psikotropika itu dimusnahkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Semarang, Kamis (4/9).

Pemusnahan juga meliputi 26 gawai, tujuh senjata tajam dan 190 slop rokok tanpa pita cukai. Seluruh barang bukti tersebut terdiri dari 102 tindak pidana umum dan satu kasus tindak pidana khusus.

“Barang terlarang dimusnahkan secara total dengan cara dimasukkan ke dalam mesin blender yang dicampur cairan khusus,” kata Kepala Kejari Kota Semarang Agus Rujito.

Pemusnahan barang bukti ini masuk dalam rangkaian peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia. Menurut Agus, Kejari Kota Semarang membuktikan komitmen penegakan hukum yang tuntas.

“Untuk barang kena cukai ilegal seperti rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai resmi dimusnahkan secara menyeluruh dengan cara dibakar,” kata Agus.

Sementara itu, barang senjata tajam (sajam) yang digunakan dalam aksi kriminalitas dipotong-potong dan dihancurkan secara mekanis memakai alat gerinda.

Dia menyebut langkah pemusnahan ini merupakan bagian dari eksekusi jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Seberat 1,1 kilogram narkotika, senjata tajam hingga rokok ilegal dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |