bali.jpnn.com, DENPASAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) di tingkat Kantor Imigrasi masih terus berlangsung.
Dugaan ini mengemuka meski penyidik KPK telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2026 lalu.
"Pasca-terjadinya peristiwa tertangkap tangan, KPK menduga bahwa praktik-praktik penerimaan uang oleh para oknum di Imigrasi ini masih terus dilakukan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara.
Merespons temuan tersebut, KPK merentangkan serangkaian penggeledahan di sejumlah Kantor Imigrasi yang disinyalir masih menjalankan praktik pungutan liar tersebut.
Menurut Budi Prasetyo, langkah ini dilakukan guna mengumpulkan bukti tambahan dalam tahap penyidikan.
Meski demikian, Budi Prasetyo mengungkapkan ada pula Kantor Imigrasi yang menunjukkan kooperativitas dengan menghentikan praktik pemerasan, bahkan mengembalikan uang hasil pungli terdahulu kepada penyidik.
"Misalnya, yang dilakukan tempo hari di Bali.
Uang yang kami sita di sana merupakan hasil penerimaan sebelum OTT terjadi," tutur Budi Prasetyo.



















































