jpnn.com, BENGKALIS - Bea Cukai Bengkalis memusnahkan barang ilegal senilai Rp 5.9 miliar pada Selasa (1/9).
Barang ilegal yang dimusnahkan, mulai dari ratusan telepon genggam bekas, jutaan batang rokok ilegal, ratusan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan beragam jenis barang ilegal lainnya hasil penindakan kepabeanan dan cukai.
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Bengkalis selama periode 2025 hingga 2026.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah barang ilegal kembali beredar di masyarakat sekaligus memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan industri dalam negeri.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau Dwijo Muryono menjelaskan barang yang dimusnahkan berasal dari berbagai hasil kegiatan pengawasan, termasuk operasi pasar dan pemeriksaan di terminal feri penumpang.
“Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang tidak dapat diedarkan kembali karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Dwijo dalam keterangannya, Kamis (3/9).
Dia menyebut total nilai barang seluruhnya mencapai Rp 5.991.892.259, yang terdiri atas 662 unit telepon genggam bekas dengan nilai Rp 4.122.417.097, sebanyak 1.043.358 batang rokok ilegal, 312 kaleng atau sekitar 101,52 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 98 jenis barang ilegal lainnya.
Barang lainnya tersebut antara lain pakaian bekas, kosmetik yang tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta berbagai barang elektronik bekas.






















































