jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo dan Polrestabes Surabaya kembali melakukan operasi gabungan peredaran rokok ilegal.
Hasilnya, menyita 475 bungkus atau sekitar 9.500 batang rokok ilegal yang ditemukan dijual oleh pedagang asongan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Achmad Zaini mengatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran rokok tanpa pita cukai yang masih marak beredar di pasaran.
"Giat ini kami lakukan secara berkala, yang mana operasi gabungan ini merupakan bentuk sinergitas kami bersama Bea Cukai Sidoarjo. Selain melanggar aturan, peredaran rokok ilegal ini juga merugikan penerimaan negara,” ujar Zaini, Senin (15/9).
Dalam operasi kali ini, pihaknya menyasar tiga lokasi di Surabaya Selatan. Namun, hanya satu toko kelontong yang ditemukan menjual rokok ilegal.
“Pada lokasi terakhir kami temukan rokok ilegal sedang diperjualbelikan oleh penjual rokok asongan,” jelasnya.
Selain melakukan penindakan, Zaini menyatakan Satpol PP bersama Bea Cukai Sidoarjo juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang, baik yang kedapatan menjual maupun tidak.
“Kami juga lakukan sosialisasi kepada mereka untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal ini. Nantinya jika masih ditemukan pedagang yang menjual rokok ilegal, maka kami bersama Bea Cukai Sidoarjo dan petugas gabungan lainnya akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” katanya.