jpnn.com, JAKARTA - Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang efektif mulai hari ini (28/3) direspons Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, pihaknya perlu memberikan pernyataan sebagai bentuk tanggung jawab moral, keagamaan, dan kebangsaan terhadap masa depan anak-anak Indonesia di ruang digital.
Adapun pernyataan sikap MUI sebagai berikut:
1. Kami memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Komdigi, atas langkah tegas tanpa kompromi dalam mengimplementasikan PP TUNAS. Perlindungan terhadap anak di ruang digital bukan sekadar masalah teknis atau administratif, melainkan amanat konstitusi dan agama untuk menjaga fitrah serta masa depan generasi penerus bangsa dari konten yang merusak moral, mental, dan spiritual.
2. Dalam pandangan Islam, melindungi anak dari paparan konten negatif di ruang digital adalah bagian dari implementasi _maqashid al-syariah_, khususnya _hifzhun nasl_ atau menjaga keturunan. Kita tidak boleh membiarkan anak-anak tumbuh dalam ekosistem digital yang toksik.
Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa ayat 9 : 'Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya". Lemah di sini bukan hanya secara fisik atau ekonomi, melainkan juga lemah mental dan moral akibat dampak buruk teknologi yang tidak terfilter."
3. MUI memandang langkah pemerintah melalui PP TUNAS sebagai perwujudan kaidah fiqih : _tasharrufu al-imam ‘ala al ra’iyyah manutun bi al-mashlahah_ yang artinya kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan.
Penegakan aturan terhadap platform digital adalah upaya nyata pemerintah untuk menghadirkan kemaslahatan umum ( _mashlahah 'ammah_ ) di atas kepentingan bisnis korporasi global."




















































