jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid atau HNW mendorong Indonesia memerkarakan Israel ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ).
Menurut dia, ulah menculik WNI yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotila (GSF) 2.0, lalu menyiksa mereka saat ditahan sudah bisa menjadi dasar Indonesia memerkarakan Israel.
"Sudah sepantasnya pemerintah Indonesia juga bertindak dengan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional," ujar HNW dalam keterangan persnya, Senin (25/5).
Dia berharap lembaga internasional menjatuhkan sanksi ke Israel setelah diperkarakan Indonesia ke Mahkamah Internasional.
"Sanksi berat bisa segera dijatuhkan kepada Israel, sehingga kejahatan serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang,” ungkap legislator fraksi PKS itu.
Diketahui, para WNI yang tergabung dalam misi Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 menerima kekerasan fisik dan seksual ketika diculik otoritas Israel.
Para WNI diculik otoritas Israel di perairan internasional ketika ingin menyalurkan bantuan bagi warga di Gaza, Palestina.
HNW mengatakan pengakuan aktivis yang mengaku mengalami kekerasan fisik, mulai dari dipukul hingga disetrum saat ditahan tentara Israel harus jadi bukti memerkarakan negara Zionis ke Mahkamah Internasional.
























.jpg)





























