jpnn.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) New Zone Medan, Sumatera Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut para tersangka itu ialah DAL selaku penyedia narkoba di New Zone.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. (ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)
Selanjutnya, tersangka JL alias Asiang selaku admin HRD yang memantau razia aparat dan juga membiarkan adanya peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
Kemudian, tersangka AW alias Aan selaku manajer operasional yang memperbolehkan adanya peredaran narkoba di tempat tersebut dan mendapatkan keuntungan dari penjualan narkoba.
"Menurut keterangan dari manajer operasional, sudah beberapa kali pengunjung yang overdosis narkoba dan dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh pihak manajemen," ungkap Eko.
Tersangka terakhir ialah SH selaku perantara peredaran narkoba di THM tersebut.
Selain tersangka, penyidik juga memasukkan dua orang ke dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu Eddy selaku pengendali dan Ape selaku penyedia narkoba.
























.jpg)





























