Brigjen Eko Hadi Ungkap Modus Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan, 4 Orang Tersangka

2 hours ago 11

Brigjen Eko Hadi Ungkap Modus Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan, 4 Orang Tersangka

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memasang garis polisi pada tempat hiburan malam New Zone di Medan, Sumatera Utara terkait kasus dugaan peredaran gelap narkoba. ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

jpnn.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) New Zone Medan, Sumatera Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut para tersangka itu ialah DAL selaku penyedia narkoba di New Zone.

Brigjen Eko Hadi Ungkap Modus Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan, 4 Orang TersangkaDirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. (ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

Selanjutnya, tersangka JL alias Asiang selaku admin HRD yang memantau razia aparat dan juga membiarkan adanya peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.

Kemudian, tersangka AW alias Aan selaku manajer operasional yang memperbolehkan adanya peredaran narkoba di tempat tersebut dan mendapatkan keuntungan dari penjualan narkoba.

"Menurut keterangan dari manajer operasional, sudah beberapa kali pengunjung yang overdosis narkoba dan dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh pihak manajemen," ungkap Eko.

Tersangka terakhir ialah SH selaku perantara peredaran narkoba di THM tersebut.

Selain tersangka, penyidik juga memasukkan dua orang ke dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu Eddy selaku pengendali dan Ape selaku penyedia narkoba.

Brigjen Eko Hadi Santoso umumkan empat tersangka peredaran narkoba di THM New Zone Medan. Modusnya melibatkan waiter.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |