jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan Apip Ifan Permadi dan Daniar Rachmanjani terkait sengketa Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 150/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst.
Gugatan itu ditujukan terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP yang diwakili Ketua Umum Muhamad Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris, serta Uu Ruzhanul Ulum.
Kuasa hukum DPP PPP Syifaus Syarif mengatakan majelis hakim telah menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena para penggugat belum menempuh mekanisme penyelesaian sengketa internal partai sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Gugatan para penggugat di PN Jakpus diputus tidak dapat diterima karena belum menempuh penyelesaian sengketa internal partai,” ujar Syarif kepada wartawan, Selasa (26/5).
Syarif mengibaratkan kemenangan tersebut sebagai “hattrick” bagi DPP PPP dalam menghadapi berbagai gugatan terkait dinamika internal partai. Menurutnya, sebelumnya sejumlah gugatan serupa juga telah gugur di pengadilan.
“Ibarat main bola, gugatan ini merupakan hattrick bagi DPP PPP dengan skor 4-0. Sudah banyak gugatan yang berguguran, tetapi masih ada pihak-pihak yang mau diprovokasi untuk membuat kegaduhan di internal partai,” katanya.
Menurut Syarif, putusan tersebut makin menegaskan legalitas kepengurusan DPW PPP Jawa Barat di bawah kepemimpinan Uu Ruzhanul Ulum dan Agus Solihin sebagaimana tertuang dalam SK DPP PPP.
Syarif juga menyebut pertimbangan hakim mengacu pada ketentuan tim penyelesaian sengketa internal partai yang kedudukannya sama dengan Mahkamah Partai, sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016 juncto Putusan PK Nomor 128/PK/TUN/2023.
























.jpg)





























