jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi menyatakan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang yang menjerat beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Kerry Adrianto Riza merupakan bentuk kriminalisasi.
Hal ini lantaran penanganan perkara Kerry Riza berbeda dengan tersangka lainnya dalam perkara tersebut.
“Saya mempelajari perkara ini, dan tersangka lainnya itu berbeda. Jadi, saya menyimpulkan perkara ini salah satu contoh kriminalisasi dengan tersangka-tersangka yang ada,” kata Amien dalam diseminasi eksaminasi putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak.
Amien mengatakan berdasarkan pengalaman dan riset yang dilakukannya, tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara yang diatur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dan kini diatur dalam Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional merupakan pasal yang tidak efektif dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Bahkan, katanya, pasal-pasal tersebut cenderung disalahgunakan untuk mengkriminalisasi seseorang.
"Saya menyimpulkan pasal ini tidak efektif untuk memberantas korupsi," katanya.
Amien menjelaskan norma merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pasal-pasal tersebut pertama kali dirumuskan pada 1955 hingga 1959 atau saat masa perang.
Norma itu dirumuskan sebagai upaya untuk menindak pejabat nakal setelah terjadinya nasionalisasi. Namun, tanpa riset mengenai efektivitasnya, norma tersebut kembali masuk dalam Perppu Nomor 24 Tahun 1960 hingga masuk dalam UU Tipikor dan KUHP Nasional.
























.jpg)





























