Adakan Desiminasi Kebijakan Tata Kelola Pemerintah Desa, Ketua DPD RI Soroti Persoalan Sanitasi Hingga Masalah Sampah

2 hours ago 16

Adakan Desiminasi Kebijakan Tata Kelola Pemerintah Desa, Ketua DPD RI Soroti Persoalan Sanitasi Hingga Masalah Sampah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin pada acara Diseminasi Keputusan DPD RI Nomor 33/DPDRI/III/2024–2025 yang digelar Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (4/2/2026). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Masa depan desa tak bisa diserahkan pada kebijakan tambal sulam dan ego sektoral antarkementerian.

Desa membutuhkan regulasi yang selaras, berpihak, dan berpijak pada realitas lapangan.

Pesan tegas itu mengemuka dalam Diseminasi Keputusan DPD RI Nomor 33/DPDRI/III/2024–2025 yang digelar Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (4/2/2026).

Forum ini menjadi panggung strategis bagi DPD RI untuk membeberkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) dan peraturan daerah (Perda) terkait tata kelola pemerintahan desa, sekaligus memperingatkan pemerintah agar tidak abai terhadap problem struktural yang terus menjerat desa.

Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menegaskan fungsi legislasi daerah yang dijalankan melalui BULD bukan sekadar rutinitas kelembagaan, melainkan instrumen membaca arah zaman dan menyiapkan desa menghadapi tantangan masa depan.

“Regulasi harus menjadi kompas kebijakan. Tanpa itu, pembangunan daerah akan kehilangan arah. Di sinilah peran BULD, memastikan peta kebijakan tetap terbaca, relevan, dan tidak menyesatkan langkah,” tegas Sultan.

Senator asal Bengkulu itu mengingatkan desa hingga kini masih bergulat dengan persoalan mendasar, mulai dari buruknya sanitasi, pengelolaan sampah, menyusutnya lahan hijau pertanian, hingga tekanan pembangunan yang tidak ramah lingkungan.

Dia menekankan regulasi yang baik tidak akan bermakna tanpa aparatur desa yang berpikir jangka panjang.

DPD RI untuk membeberkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) dan Perda terkait tata kelola pemerintahan desa.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |