jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Hanafi Amrani mengatakan untuk mempermudah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap kekayaan ataupun aset Riza Chalid, maka bisa dilakukan persidangan in-absentia (peradilan tanpa kehadian terdakwa).
Peradilan ini sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Aset-aset ini kan sudah terdeteksi oleh kejaksaan, banyak kan itu. Itu sangat bisa dilakukan peradilan in-absentia, peradilan yang dilakukan tanpa kehadiran terdakwa. Itu diatur dalam pasal 38 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi,” jelas Prof. Hanafi.
Pasal ini berbunyi: Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di sidang peradilan tanpa alasan yang sah maka perkara dapat diperiksa tanpa kehadiran.
Artinya, kata Prof. Hanafi, jika sudah tiga kali dipanggil secara sah dan mangkir terus, maka sudah sah dilakukan peradilan in-absentia.
“Meskipun sudah ada upaya (menangkap Riza Chalid) secara internasional (red notice) tetap bisa dilakukan peradilan in-absentia,” ujarnya.
Prof Hanafi mengatakan, adanya red notice memang akan memudahkan penangkapan terhadap Riza Chalid.
Hal ini karena ada 190-an negara yang terlibat dalam interpol bisa terlibat dalam perburuan Riza Chalid.






















































