AFTECH Resmikan Kode Etik Terintegrasi 2025

1 hour ago 22

AFTECH Resmikan Kode Etik Terintegrasi 2025

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Dewan Etik AFTECH Harun Reksodiputro menegaskan kode etik baru ini merupakan fondasi penting bagi masa depan industri. Foto: Dok. AFTECH

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mengesahkan Kode Etik Terintegrasi AFTECH 2025 dalam Rapat Umum Anggota (RUA) Luar Biasa pada Jumat (5/12).

Pengesahan Kode Etik Terintegrasi ini menandai penguatan tata kelola yang diselenggarakan secara proaktif oleh industri sepanjang satu dekade perkembangan fintech Indonesia.

Tidak hanya sekedar pembaruan administratif, langkah ini menjadi penegasan komitmen industri fintech dalam menata ulang fondasi integritas, setelah berbagai kasus pelanggaran etika dan fraud yang mengguncang kepercayaan publik dan investor.

Dengan standar yang lebih ketat dan mekanisme pengawasan yang lebih tegas, ekosistem fintech kini bergerak memasuki babak baru: lebih transparan, lebih bertanggung jawab, dan lebih siap menjaga kepentingan konsumen serta berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional.

“Kemajuan teknologi dan kompleksitas model bisnis digital menuntut standar etika, keamanan, dan tata kelola yang jauh lebih kuat. Kasus fraud dan pelanggaran etika di dalam maupun luar negeri menjadi pengingat bahwa inovasi harus berjalan seiring tanggung jawab. Kode Etik Terintegrasi ini adalah komitmen kolektif anggota AFTECH dalam memastikan industri fintech dan ekosistem layanan keuangan digital tumbuh dengan integritas, kepatuhan, dan perlindungan konsumen sebagai fondasinya,” ujar Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir.

Pandu menambahkan Kode Etik Terintegrasi ini disusun untuk menjawab kebutuhan pengkinian dan harmonisasi pedoman etika di tengah ekosistem layanan keuangan digital yang makin terhubung serta dinamika regulasi yang terus berkembang.

Menurutnya, pembaruan ini penting untuk mengimbangi peningkatan kompleksitas bisnis digital dan percepatan teknologi, mulai dari kecerdasan buatan hingga digitalisasi layanan keuangan, yang kemudian menuntut standar kepatuhan, keamanan, dan tata kelola yang lebih kokoh.

Berbagai insiden pelanggaran etika dalam beberapa tahun terakhir juga mempertegas perlunya kerangka yang mampu menutup celah risiko dan memastikan konsistensi perilaku di seluruh subsektor fintech.

Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) resmikan Kode Etik Terintegrasi 2025. Momentum besar transformasi tata kelola industri fintech nasional.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |