Bareskrim Sita 4 Boks Barang Bukti TPPU Emas Ilegal di Surabaya

5 hours ago 20

Jumat, 20 Februari 2026 – 09:34 WIB

Bareskrim Sita 4 Boks Barang Bukti TPPU Emas Ilegal di Surabaya - JPNN.com Jatim

Tim penyidik Bareskrim Polri menggeledah sebuah rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Kamis (19/2). Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Penyidik Bareskrim Polri membawa empat boks barang bukti usai menggeledah sebuah rumah di Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya, Kamis (19/2).

Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikembangkan dari kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik menghabiskan waktu sekitar delapan jam melakukan penggeledahan. Adapun empat boks dikeluarkan secara bergantian dari dalam rumah lalu dimasukkan ke mobil berbeda.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan TPPU.

“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, ditemukan barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Ade.

Menurut dia, TPPU tersebut merupakan pengembangan dari tindak pidana asal berupa aktivitas pertambangan ilegal.

“Yaitu dugaan TPPU dari tindak pidana asal terkait secara bersama menampung mengolah, memurnikan, mengangkut dan menjual emas dari pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin,” ujarnya.

Ade mengungkapkan barang bukti yang disita meliputi surat dan dokumen, alat elektronik, uang, serta emas batangan.

Bareskrim Polri menyita empat boks berisi dokumen, uang, dan emas batangan terkait dugaan TPPU dari kasus tambang emas ilegal di Surabaya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |