jatim.jpnn.com, SURABAYA - Penyidik Bareskrim Polri membawa empat boks barang bukti usai menggeledah sebuah rumah di Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya, Kamis (19/2).
Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikembangkan dari kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik menghabiskan waktu sekitar delapan jam melakukan penggeledahan. Adapun empat boks dikeluarkan secara bergantian dari dalam rumah lalu dimasukkan ke mobil berbeda.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan TPPU.
“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, ditemukan barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Ade.
Menurut dia, TPPU tersebut merupakan pengembangan dari tindak pidana asal berupa aktivitas pertambangan ilegal.
“Yaitu dugaan TPPU dari tindak pidana asal terkait secara bersama menampung mengolah, memurnikan, mengangkut dan menjual emas dari pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin,” ujarnya.
Ade mengungkapkan barang bukti yang disita meliputi surat dan dokumen, alat elektronik, uang, serta emas batangan.
















































