jateng.jpnn.com, SEMARANG - Majelis sidang kode etik memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Robig Zainudin, pelaku penembakan terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy (17) siswa SMK N 4 Semarang.
Sidang yang dipimpin AKBP Edhei Sulistyo itu berlangsung sejak pukul 13.00 WIB sampai 20.30 WIB di Ruang Komisi Sidang Kode Etik Mapolda Jawa Tengah (Jateng), Senin (9/11).
"Putusannya adalah Aipda Robig sebagai terduga pelaku mendapat putusan PTDH, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat," Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, seusai persidangan. Senin (9/11) malam.
Persidangan berlangsung selama 8 jam lebih 30 menit. Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menembak korban yang merupakan anak di bawah umur.
"Yaitu melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor," ujarnya.
Majelis sidang juga menyampaikan perbuatan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu telah membuat citra Polri di masyarakat memburuk.
"Untuk saat ini masih dilakukan penahanan atau penempatan khusus 14 hari ke depan," kata Abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang 1994 itu.
Atas putusan itu, Kombes Artanto menyatakan Aipda Robig Zaenudin mengajukan banding kepada majelis sidang kode etik. "Diberi waktu oleh ketua sidang tiga hari," katanya.