jateng.jpnn.com, SEMARANG - Aipda Robig Zainudin, oknum anggota Polrestabes Semarang yang terlibat dalam penembakan terhadap siswa SMK N 4 Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktafandy (17), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengungkapkan status Aipda Robig dinaikkan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melalui anggotanya Muhammad Chairul Anam mengapresiasi penetapan tersangka tersebut dan menekankan pentingnya menjaga kelancaran proses pidana terhadap Aipda Robig.
"Tindakan tegas terhadap oknum polisi yang melakukan pelanggaran harus dipastikan agar keadilan tercapai," ujarnya.
Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMK N 4 Kota Semarang meninggal dunia akibat tembakan yang diduga dilakukan oleh Aipda Robig.
Gamma yang berasal dari Kembangarum, Kota Semarang, telah dimakamkan di Sragen pada Minggu (24/11).
Sebagai bagian dari sanksi, Aipda Robig telah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komite Kode Etik Polri (KKEP).
Keluarga korban telah melaporkan dugaan pembunuhan ini kepada Polda Jawa Tengah dan menuntut agar proses hukum dilaksanakan secara transparan. (antara/jpnn)