jpnn.com, JAKARTA - Aktivis 98 Lutfi Nasution menilai langkah Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata Zita Anjani melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi penyelenggara negara.
Menurut Lutfi, pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pejabat negara sebagai bentuk transparansi kepada publik.
"Memang seharusnya pejabat negara secara rutin melaporkan harta kekayaannya," ujar Lutfi, Sabtu (20/6).
Pengamat Sosial Politik Swarna Dwipa Institute (SDI) yang akrab disapa LuNas itu mengatakan, apabila terdapat kenaikan harta yang dinilai signifikan, mekanisme pemeriksaannya sudah diatur dalam regulasi yang berlaku.
Menurut dia, publik tidak perlu terburu-buru membuat kesimpulan sebelum ada hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.
"Persoalan kemudian harta kekayaan pejabat negara naik pesat atau tidak menurun itu kan bisa dilanjutkan ke tahap lanjutan. Jika ada temuan kan bisa diproses secara hukum, jangan digoreng dan atau gaduh," katanya.
Lutfi juga mengingatkan masyarakat agar bijak dalam membaca data LHKPN. Dia menyebut Zita Anjani telah lama dikenal sebagai pengusaha sebelum terjun ke dunia politik, demikian pula suaminya, Radityo Egi Pratama.
Menurutnya, latar belakang usaha dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pertumbuhan aset yang dilaporkan dalam LHKPN.






















































