jpnn.com - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengaku sulit merealisasikan usulan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengenai pembongkaran Teras Cihampelas di Kota Bandung.
Farhan mengungkapkan, wacana membongkar bangunan warisan Ridwan Kamil itu berada di ranah hukum, sehingga tidak bisa diputuskan secara gegabah.
“Kalau wacana hukum, jangan diselesaikan terburu-buru,” kata Farhan saat ditemui di Kampus Unisba, Jalan Tamansari, Kota Bandung, Rabu (9/7/2025).
Dia menyatakan, jika ke depan ada dasar hukum yang sah serta kajian lingkungan yang membuktikan bahwa keberadaan Teras Cihampelas lebih banyak mudaratnya, opsi pembongkaran boleh jadi bisa dipertimbangkan.
Hanya saja sejauh ini, kata Farhan, belum ada kajian kuat yang mendukung langkah tersebut.
“Saya belum melihat ada kajian yang kuat untuk itu. Fokusnya adalah kepada perbaikan,” ungkapnya.
Sebagai gantinya, Farhan akan membenahi kawasan teras di atas dengan perbaikan sejumlah fasilitas. Selain itu, area pedestrian di bawahnya seperti gorong-gorong juga akan diperbaiki.
Farhan menilai, tiang-tiang beton penyangga teras sepanjang 450 meter yang menancap ke tanah itu membuat aliran air di drainase tak optimal di kawasan tersebut.