jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).
Agenda persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi No. 126/Pid.Sus-TPK/2025 itu, pembacaan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan penuntut umum.
Tim penasihat hukum yang dipimpin Dr. Maqdir Ismail mengajukan keberatan mendasar terhadap dakwaan Nomor 56/'TUT.01.04/24/11/2025 yang dibacakan Jaksa KPK pada 18 November lalu. Intinya, mereka meminta kejelasan dasar perbuatan pidana yang dituduhkan kepada kliennya.
“Ada perbedaan angka yang sangat signifikan—dalam dakwaan disebut 300 miliar, di tempat lain 170 miliar. Apa yang sesungguhnya terjadi?” ujar Maqdir, seusai sidang.
“Bagaimanapun, dakwaan bukan sekadar menyusun cerita. Harus jelas kriminal pokok apa yang dilakukan terdakwa sehingga ia harus dihukum,”lanjutnya.
Menurut Maqdir, KPK justru memperpanjang jalur perkara dengan memisahkan kasus suap dan gratifikasi dari perkara korupsi sebelumnya, dan kini menambahkan dakwaan TPPU (tindak pidana pencucian uang).
Langkah itu, katanya, bukan saja tidak adil, tetapi berpotensi menjadi upaya memperlama hukuman atas satu perbuatan yang sama.
“Menjadikan perkara ini dua kali seolah-olah upaya memperberat hukuman. Proses hukum itu untuk keadilan dan kepastian hukum, bukan membuat orang jatuh,” tegasnya.






















































