jatim.jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono (RH) dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022.
"Pemeriksaan atas nama RH, anggota DPRD Kabupaten Pasuruan periode 2024–2029,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (9/7).
Budi mengatakan Rudi Hartono diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sementara itu, KPK pada pekan ini telah menjadwalkan memanggil Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi kasus tersebut, yakni pada Kamis (10/7), di Polda Jatim.
Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka korupsi dana hibah, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.