jatim.jpnn.com, SURABAYA - Direktur Jawa Pos holding Hidayat Jati menyatakan sengketa hukum Jawa Pos dengan Dahlan Iskan dan Nany Wijaya murni kasus hukum penertiban aset.
Proses di pengadilan, kata dia, sama sekali tidak terkait dengan pengingkaran jika Dahlan Iskan orang yang berperan besar dalam pengembangan perusahaan media itu di awal pengelolaannya.
Menurutnya, hampir semua persoalan legal Jawa Pos terkait pihak lain adalah bagian dari upaya pemulihan dan penertiban aset.
“Seperti semua aksi korporasi, direksi harus merapikan pembukuan dan menjaga tata kelola perusahaan, dalam memastikan kejelasan status kepemilikan asetnya," ujar Hidayat Jati, Minggu (13/7).
Hidayat mengatakan ada momen penting dan strategis yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, yakni pemerintah merilis kebijakan tax amnesty pada tahun 2016.
Hasil dari Tax Amnesty itu sudah masuk Laporan Keuangan (LK) yang diaudit resmi yang disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Jawa Pos. Pada RUPS tersebut, keputusan pemegang saham bulat.
Dalam proses penertiban aset tersebut, ada beberapa aset yang bersinggungan dengan kepemilikan dan transaksi atas nama atau pihak lain, termasuk Dahlan Iskan.
"Namun, berkat pendekatan yang baik, upaya penertiban di aset-aset Pak Dahlan itu yang prosesnya tadinya rumit, sebagian besar bisa diselesaikan dengan damai dan baik-baik," ucapnya.