jpnn.com - Tim Satreskrim Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus pemerasan yang dialami seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia dengan modus aplikasi kencan sesama jenis yang terjadi di Kota Batam.
Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian menyebut pelaku berjumlah tiga orang yang merupakan satu jaringan dengan peran berbeda-beda, memeras WNA Malaysia senilai 5.000 Ringgit (sekitar Rp 20 juta kurs Rp 4.327,91).
"Korban berinisial MABAG usia 42 tahun, warga negara Malaysia yang bekerja sebagai pengemudi sedang berlibur di Kota Batam," kata Debby, Kamis (19/2/2026).
Pada saat berlibur itu, korban mencari teman kencan melalui aplikasi Grindr (yang terindikasi aplikasi kencan sesama jenis).
Korban berhasil menemukan teman kencang dan berkomunikasi dengan salah satu pelaku seorang pria berinisial HG (29) melalui aplikasi tersebut.
Selanjutnya, pelaku HG mengajak korban bertemu dan berjanji untuk menjemputnya serta membawanya menuju rumah kosong di kawasan Kota Batam.
Kemudian, dua pelaku lainnya berinisial WS dan YW berpura-pura sebagai warga sekitar yang menjaga keamanan lingkungan.
Menggerebek rumah kosong yang didatangi korban dengan teman kencannya.


















































