Lima Debitur Divonis Bersalah, Otak Kasus Fidusia Dipidana 3 Tahun 6 Bulan

3 hours ago 18

Kamis, 19 Februari 2026 – 21:20 WIB

Lima Debitur Divonis Bersalah, Otak Kasus Fidusia Dipidana 3 Tahun 6 Bulan - JPNN.com Jatim

Lima terdakwa kasus fidusia yang merupakan debitur FIFGroup dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Lima terdakwa kasus fidusia yang merupakan debitur FIFGroup dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Masing-masing terdakwa divonis dengan hukuman berbeda.

Windarti divonis pidana penjara 1 tahun 3 bulan, Nuryati dengan pidana 7 bulan penjara, Julia Agustina dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 10 bulan kurungan, serta Mei Supriyanti dengan pidana 10 bulan penjara.

Adapun terdakwa utama kasus yang sama Rusfandi alias Fendik dijatuhi total pidana 3 tahun 6 bulan penjara dalam beberapa berkas terpisah. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Februari 2026.

Melalui putusan Majelis hakim, para terdakwa tersebut dianggap melakukan perbuatan memberikan keterangan menyesatkan yang bila diketahui salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan fakta persidangan, para debitur mengajukan pembiayaan menggunakan identitas pribadi masing-masing. Namun, dengan janji imbalan tertentu, terungkap bahwa fasilitas pembiayaan tersebut diajukan bukan untuk kepentingan mereka sendiri.

Para debitur dengan sadar mengajukan, menandatangani perjanjian pembiayaan meskipun hal tersebut karena didorong adanya imbalan sejumlah uang yang dijanjikan oleh Rusfandi.

Setelah pembiayaan disetujui dan dana dicairkan, dana tersebut dikuasai oleh pelaku utama, sedangkan para pemilik identitas hanya menerima sejumlah fee.

Ketika terjadi tunggakan dan kredit macet, kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sebagaimana tertuang dalam perjanjian pembiayaan yang telah ditandatangani. Perkara kemudian dilaporkan dan diproses di Kepolisian hingga masuk persidangan.

PN Surabaya vonis hukuman berbeda-beda bagi lima terdakwa kasus fidusia FIFGroup

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |