Asido: Dewan Advokat Nasional Sudah Ada di Peradi

1 week ago 25

 Dewan Advokat Nasional Sudah Ada di Peradi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

DPC Peradi Jakbar menggelar PKPA bersama Ubhara. Dok: souce for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) Suhendra Asido Hutabarat menyebut pemerintah tidak usah repot-repot harus membentuk Dewan Advokat Nasional (DAN).

"Ada isu mengenai Dewan Advokat Nasional. Sebenarnya, Dewan Advokat Nasional itu sudah ada di Peradi," kata Asido dalam pembukaan PKPA Angkatan XXVII Peradi Jakbar bekerja sama dengan Ubhara Jaya baru-baru ini.

Asido menegaskan dorongan untuk membentuk DAN menjadi sia-sia karena konsepnya itu telah diimplementasikan Peradi sebagai wadah tunggal (single bar) organisasi advokat (OA) sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Asido menegaskan Peradi mempunyai organ Dewan Pengawas dan Dewan Kehormatan yang tegas menindak oknum advokat bengal pelanggar kode etik.

Organ ini menjaga marwah advokat serta untuk memastikan advokat profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya, di antaranya mendampingi klien serta menegakkan keadilan dan kebenaran.

"Kewenangan itu semua sudah ada di Peradi sebenarnya. Tapi itulah disobedience konstitusi," ujarnya.

Asido menegaskan biang kerok kacaunya dunia advokat adalah Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) 73 Tahun 2015. SK ini, secara de facto membuat sistem OA multi bar dan bertentangan dengan UU Advokat.

SK tersebut memerintahkan Pengadilan Tinggi (PT) harus melakukan penyumpahan calon advokat yang diajukan oleh OA manapun. Sesuai UU Advokat, hanya Peradi yang berwenang mengajukan penyumpahan calon advokat.

Ketua DPC Peradi Jakbar Asido Hutabarat menyebut pembentukan Dewan Advokat Nasional akan sia-sia.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |