bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali menegaskan bahwa seluruh transaksi di sektor pariwisata wajib menggunakan mata uang rupiah.
Berdasarkan Peraturan BI (PBI) Nomor 17/3/2015, sektor pariwisata belum masuk dalam daftar sektor yang dikecualikan dari kewajiban ini.
“Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” kata Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Ronald Dungdung Parluhutan dilansir dari Antara.
Hal ini berbeda dengan transaksi perdagangan internasional.
Pengecualian pada perdagangan internasional memberikan keleluasaan bagi eksportir untuk menggunakan mata uang asing dalam kontrak mereka.
Namun, regulasi tersebut dinilai belum berpihak pada industri pariwisata, khususnya Bali yang terdampak langsung dengan fluktuasi dolar.
Ketua Biro Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Bali, Putu Winastra, berharap ada ruang diskresi bagi pelaku usaha untuk mencantumkan harga paket wisata dalam mata uang asing, seperti dolar Amerika Serikat.
Putu Winastra menegaskan skema pembayaran nantinya akan tetap menggunakan rupiah sesuai kurs yang berlaku saat transaksi.



















































