jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pihak Universitas Airlangga memastikan kasus dugaan penyalahgunaan dana yang melibatkan mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) telah ditangani melalui mekanisme internal kampus.
Ketua Pusat Hubungan Masyarakat dan Protokol (PHMP) Unair Pulung Siswantara mengatakan mahasiswa yang menggunakan dana tersebut telah membuat kesepakatan untuk mengembalikan dana secara bertahap.
“Yang menggunakan dana ini sudah berjanji untuk mengembalikan dengan sistem bertahap dan juga memberikan jaminan. Dia juga berjanji akan mengembalikan sebelum lulus,” kata Pulung.
Menurutnya, pihak kampus akan terus mengawal proses pengembalian tersebut. Pelunasan dana menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi mahasiswa bersangkutan sebelum menyelesaikan studi.
“Kalau belum terlunasi, yang bersangkutan tidak bisa lulus karena itu menjadi syarat,” ujarnya.
Pulung menjelaskan kasus tersebut awalnya terjadi di sebuah organisasi mahasiswa penerima beasiswa KIP-K yang berstatus legal di lingkungan kampus.
Permasalahan terungkap setelah organisasi tersebut mendatangi bagian kemahasiswaan untuk berkonsultasi terkait persoalan internal yang terjadi.
“Dari situ diketahui bahwa terjadi pelanggaran administrasi dalam pengumpulan dana dan sebagainya. Oleh karena itu, pihak kemahasiswaan kemudian memberikan pendampingan kepada organisasi tersebut,” jelasnya.



















































