Aturan Baru MSCI Harus Dikaji, Jangan Sampai Rugikan Saham Fundamental Indonesia

5 hours ago 14

Aturan Baru MSCI Harus Dikaji, Jangan Sampai Rugikan Saham Fundamental Indonesia

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Aturan Baru MSCI Harus Dikaji, Jangan Sampai Rugikan Saham Fundamental Indonesia. Foto/Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, menilai rencana Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk mengubah cara menghitung free float saham di Indonesia perlu dikaji secara hati-hati. 

Dia. menilai, kebijakan tersebut berpotensi membawa dampak besar terhadap struktur pasar, sehingga jangan sampai justru merugikan saham-saham berfundamental kuat yang menjadi tulang punggung indeks.

“Kami sangat mendukung pendalaman pasar modal dan meningkatkan transparansi dan kredibilitas, tetapi perlu dijaga agar proposal ini tidak membuat perusahaan-perusahaan dengan fundamental kuat jadi kehilangan porsi yang semestinya di mata investor global,” ujar Pandu dalam keterangannya dikutip, Senin (27/10).

Sebelumnya, MSCI tengah menjajaki penggunaan data dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai acuan tambahan dalam menghitung free float saham emiten Indonesia.

Selama ini, free float dihitung berdasarkan laporan kepemilikan saham dari emiten, yang hanya mencakup pemegang saham dengan porsi 5% ke atas.

Melalui data KSEI, MSCI dapat melihat kepemilikan di bawah 5% serta mengidentifikasi jenis pemegang saham, seperti individu, korporasi, maupun institusi investasi.

Dalam usulan metodologi barunya, MSCI mempertimbangkan untuk mengklasifikasikan saham yang dimiliki oleh entitas korporasi (PT atau badan hukum) sebagai non-free float.

Artinya, meskipun kepemilikan tersebut bukan dari pihak pengendali, saham tersebut tetap dianggap tidak beredar di publik.

CIO Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir menyatakan, aturan baru MSCI harus dikaji lagi, jangan sampai merugikan saham fundamental Indonesia

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |