jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pelaksanaan takbir keliling menyambut Idulfitri 1447 Hijriah di Kabupaten Bantul diimbau tetap mematuhi aturan yang berlaku sesuai surat edaran (SE) Bupati Bantul.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto meminta masyarakat melaksanakan takbir secara khidmat di tempat ibadah.
"Jika tetap melaksanakan takbir keliling, mohon patuhi batasan radius yang telah ditetapkan, yakni hanya di lingkup kapanewon setempat," katanya, Rabu (18/3).
Dia menegaskan bahwa peserta takbir keliling nantinya dilarang melintas di jalan protokol atau Jalan Jenderal Sudirman.
Larangan melintasi jalan protokol ini sebagai upaya pemerintah setempat mencegah kepadatan lalu lintas dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Peserta takbir keliling juga dibatasi waktu hingga pukul 23.00 WIB.
"Kami akan melakukan tindakan tegas apabila ada pihak-pihak yang melakukan perbuatan yang menganggu keamanan," kata AKBP Bayu.
Demi mencegah terjadinya potensi kerawanan, personel Polres Bantul akan ditempatkan di titik-titik strategis untuk mengamankan dan memantau jalannya kegiatan. (mcr25/jpnn)

















































