Aturan Takbir Keliling di Bantul

2 hours ago 16

Rabu, 18 Maret 2026 – 18:30 WIB

Aturan Takbir Keliling di Bantul - JPNN.com Jogja

Takbir keliling saat malam takbiran. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pelaksanaan takbir keliling menyambut Idulfitri 1447 Hijriah di Kabupaten Bantul diimbau tetap mematuhi aturan yang berlaku sesuai surat edaran (SE) Bupati Bantul.

Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto meminta masyarakat melaksanakan takbir secara khidmat di tempat ibadah.

"Jika tetap melaksanakan takbir keliling, mohon patuhi batasan radius yang telah ditetapkan, yakni hanya di lingkup kapanewon setempat," katanya, Rabu (18/3).

Dia menegaskan bahwa peserta takbir keliling nantinya dilarang melintas di jalan protokol atau Jalan Jenderal Sudirman.

Larangan melintasi jalan protokol ini sebagai upaya pemerintah setempat mencegah kepadatan lalu lintas dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Peserta takbir keliling juga dibatasi waktu hingga pukul 23.00 WIB.

"Kami akan melakukan tindakan tegas apabila ada pihak-pihak yang melakukan perbuatan yang menganggu keamanan," kata AKBP Bayu.

Demi mencegah terjadinya potensi kerawanan, personel Polres Bantul akan ditempatkan di titik-titik strategis untuk mengamankan dan memantau jalannya kegiatan. (mcr25/jpnn)

Pemerintah Kabupaten Bantul dan kepolisian setempat telah membuat aturan untuk penyelenggaraan takbir keliling pada malam Idulfitri.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |