Ayah Aniaya Anak Tiri di Magetan Ditetapkan Tersangka, Terancam 8 Tahun Penjara

2 hours ago 14

Sabtu, 28 Februari 2026 – 19:37 WIB

Ayah Aniaya Anak Tiri di Magetan Ditetapkan Tersangka, Terancam 8 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim

Ilustrasi penganiayaan. Foto/ilustrasi: arsip jpnn.com

jatim.jpnn.com, MAGETAN - Seorang ayah di Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan berinisial BA (41) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak tirinya berinisial SD (14).

Kanit IV PPA Sat Reskrim Polres Magetan Aiptu Totok Sudiartanto mengatakan hasil visum memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku hingga akhirnya ditetapkan tersangka.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan. Pelaku mengakui perbuatannya dan hasil visum menunjukkan adanya sejumlah luka lebam pada tubuh korban,” ujar Totok, Sabtu (28/2).

Peristiwa itu dipicu persoalan sepele. Pelaku mengaku emosi setelah korban diduga menghilangkan kartu SIM pada handphone miliknya.

Dalam kondisi marah, tersangka kemudian memukul dan menendang korban hingga mengalami luka fisik serta trauma psikologis.

Tak hanya itu, dalam pemeriksaan penyidik, tersangka juga mengaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban dengan alasan menuruti hawa nafsu.

Walakin, polisi masih mendalami pengakuan tersebut dengan mencari dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memastikan unsur pidana yang disangkakan.

“Kami masih terus melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara. Semua keterangan akan kami uji dengan alat bukti yang ada,” jelasnya.

Unit IV PPA Satreskrim Polres Magetan tetapkan tersangka kepada ayah yang tega aniaya anak tiri karena perkara sepele.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |