jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berubah menjadi tempat penuh haru dan emosi pada Rabu (10/12) sore.
Dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM), R membacakan pembelaan (pledoi) yang selama berbulan-bulan mereka simpan dalam hati di hadapan majelis hakim.
Keduanya bukan pejabat tinggi, bukan pula pemegang saham perusahaan tambang.
Keduanya hanyalah pekerja lapangan yang sehari-hari berurusan dengan pagar batas, patok koordinat dan medan tambang yang keras.
Namun sore itu, mereka tetap teguh menyampaikan satu hal, pemasangan patok di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) bukanlah tindak kriminal, melainkan upaya mencegah maraknya ilegal mining di Halmahera Timur.
Pembacaan pledoi dimulai Marsel yang menyebut jika dirinya hanya menjalankan tugasnya tanpa punya maksud seperti yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU).
Pledoi pun dilanjutkan Awwab yang menyatakan jika dirinya punya kewajiban sebagai kepala teknik tambang (KTT) menjaga batas wilayah IUP agar tidak menjadi sasaran penambangan ilegal.
“Sudah enam bulan kami dipenjara. Kami harus masuk rutan tanpa mengetahui kesalahan kami. Kami memasang patok di wilayah kami sendiri untuk mencegah illegal logging dan illegal mining oleh pihak lain. Pledoi ini suara hati saya untuk mencari keadilan,” kata Awwab.






















































