Badai Layangkan Somasi Terbuka kepada Halo Entertaiment terkait Lagu I Still Love You

1 month ago 42

Badai Layangkan Somasi Terbuka kepada Halo Entertaiment terkait Lagu I Still Love You

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Jumpa pers Badai dan kuasa hukumnya, Minola Sebayang di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Romaida/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Musikus Badai melayangkan somasi secara terbuka terhadap label Halo Entertainment terkait pelanggaran hak cipta atas lagu I Still Love You.

Pemilik nama asli Doadobadai Hollo tersebut menjelaskan lagu I Still Love You diciptakan olehnya dan dinyanyikan Rayen Pono pada 2016.

Lagu tersebut dipublikasikan di berbagai platform digital, seperti Spotify, YouTube Music, dan Apple Music di bawah naungan label musik Halo Entertainment Indonesia.

Namun, Badai menemukan fakta namanya tak tercantum sebagai pencipta lagu di berbagai platform digital tersebut ketika tengah melakukan pendataan katalog karyanya.

Alih-alih Badai, data yang tercantum sebagai pencipta I Still Love You justru nama Rayen Pono.

“Sebagai pencipta lagu, saya memiliki hak moral sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta untuk dicantumkan namanya dalam setiap ciptaan. Siapa pun dilarang menghilangkan nama saya dari lagu yang saya ciptakan,” kata Badai di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (28/7).

Selain hak moral yang dilanggar, Badai mengaku tidak pernah mendapatkan hak ekonomi yang sepatutnya sejak dirilisnya lagu tersebut.

Kuasa hukum Badai, Minola Sebayang menuturkan kliennya telah melayangkan dua kali somasi kepada PT Halo Entertainment Indonesia.

Musikus Badai melayangkan somasi secara terbuka terhadap label Halo Entertainment terkait pelanggaran hak cipta atas lagu I Still Love You.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |