jpnn.com - PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membongkar jaringan pengedar besar yang tak hanya menjual sabu-sabu dan ekstasi, tetapi juga menyembunyikan kekayaan melalui aksi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hasilnya sangat mengejutkan; aset senilai lebih dari Rp 15,26 miliar disapu bersih.
Mulai dari uang miliaran rupiah, ruko, kebun, kapal, hingga dua mobil mewah semua disita polisi sebagai bukti bahwa bandar narkoba tidak lagi hanya ditangkap, tetapi dibuat bangkrut sampai ke akar-akarnya.
Pengungkapan besar ini bermula saat tim gabungan Opsnal Subdit III Ditresnarkoba dan Brimob Polda Riau menangkap H alias Asen di Jalan Perniagaan, Bagan Hulu, Rokan Hilir, Jumat (25/7).
Dari lemari pakaian tersangka, polisi menemukan 40,05 gram sabu, 57,5 butir pil ekstasi, 220 pil happy five, timbangan digital, mesin pres, mesin penghitung uang, kemudian ang tunai Rp7,49 juta.
“Barang bukti ditemukan tersusun di lemari pakaian dalam kamar tersangka,” ujar Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo, Selasa (11/11).
Asen mengaku memperoleh barang haram itu dari rekannya MR alias Abeng yang kemudian ditangkap setelah sempat kabur.
Setelah menangkap MR alias ABENG, penyidik mendalami aliran dana dan menemukan fakta mencengangkan.





















































