jpnn.com, PALEMBANG - Pelaku perampokan sadis terhadap pasangan suami istri (Pasutri) di Jalan Pengadilan Lama, Kelurahan 15 Ilir Palembang ditangkap.
Pelaku ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang di tempat persembunyiannya di Bandung, Rabu (3/12/2025) malam.
Pelaku bernama Dian Satria (34) warga Lorong Muanawah, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Palembang.
Penangkapan terhadap pelaku dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya.
"Ya, betul Mba, Pelaku sudah ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang," ungkap Nandang diwawancarai via WhatsApp, Kamis (4/12).
Untuk motif kata Nandang, akan diinfokan pada saat rilis.
"Info lengkapnya akan disampaikan pada saat rilis ya Mba," kata Nandang.
Pasangan suami istri Darma Kusuma dan Yeni Suwandi, yang tinggal sekaligus pengusaha di sebuah ruko penjualan kerupuk di Jalan Pengadilan Lama, Kelurahan 15 Ilir. Sekitar pukul 19.30 WIB menjadi korban perampokan






















































