jpnn.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengungkap sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus ada kemungkinan dilaksanakan pada 29 April 2026.
Hal demikian seperti disampaikan Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam konferensi pers setelah menerima berkas kasus penyiraman dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kamis (16/4).
Mulanya, Fredy menuturkan bahwa pihaknya punya waktu sehari memeriksa berkas perkara yang sudah diterima dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.
"Misalnya ada perbaikan atau kekurangan, kami kembalikan lagi kepada Oditurat Militer untuk dilengkapi,” kata dia di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, pihak pengadilan setelah memeriksa berkas, akan menentukan jadwal sidang perdana perkara penyiraman air keras.
Fredy menyebut pihaknya kemungkinan menggelar sidang perdana perkara penyiraman air keras pada 29 April setelah menyesuaikan waktu peradilan lain.
"Tanggal perkiraan, ya, sudah bisa kami sampaikan, sementara kami akan gelar di Rabu, sidang perdana Rabu tanggal 29 April 2026," lanjutnya.
Fredy juga memastikan pengadilan akan menghadirkan seluruh terdakwa kasus penyiraman dalam sidang perdana.




















































