jpnn.com - MANOKWARI – Diduga kuat terdapat 90 honorer bodong di lingkup Pemerintah Provinsi Papua yang memalsukan dokumen dalam proses pengangkatan menjadi CPNS dan PPPK.
Inspektur Provinsi Papua Barat Erwin Priyadi Hamonangan Saragih menyebutkan sebanyak 1.002 honorer diusulkan untuk diangkat menjadi CPNS dan PPPK.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 90 di antaranya melakukan tindakan pemalsuan dokumen dan berpotensi diproses secara pidana.
Inspektorat telah mengumpulkan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar menyampaikan ke masing-masing honorer dimaksud untuk tidak melanjutkan pemberkasan karena menghambat honorer lainnya.
Diungkapkan juga, terdapat 60 honorer bodong yang bersikeras ikut melanjutkan pemberkasan untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai.
"Ada 60 honorer siluman yang terus coba paksa masuk. Kemarin saya sudah minta agar mereka mundur dengan kesadaran sendiri, tetapi tetap ngotot," kata Erwin saat ditemui awak media di Manokwari, Senin (27/10).
Dia menyatakan pemalsuan dokumen tidak hanya melanggar disiplin kepegawaian sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tetapi dapat dikategorikan tindak pidana berdasarkan Pasal 263 KUHP.
Praktik pemalsuan dokumen, seperti ijazah, surat keterangan pengalaman kerja atau data identitas diri, merugikan sistem seleksi yang semestinya menjunjung asas kompetensi, integritas, dan kejujuran.





















































