BDO Ungkap Strategi Aman saat Masa Transisi Coretax

4 hours ago 15

BDO Ungkap Strategi Aman saat Masa Transisi Coretax

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

BDO menawarkan dukungan komprehensif, mulai dari bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak yang bersertifikat penuh, memberikan pendampingan penavigasian portal DJP Coretax. Foto: BDO

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) yang mengatur tentang Persyaratan dan Tata Cara Penunjukan Kuasa Wajib Pajak. 

Managing Partner KKP Kusumanto dan Rekan sekaligus Head of Tax BDO di Indonesia, Irwan Kusumanto mengatakan transisi ke era Coretax menuntut alur kerja yang sepenuhnya terdigitalisasi serta integritas prosedural yang lebih ketat. 

Dia menjelaskan Surat Kuasa Khusus kini harus disusun, diotorisasi, dan dikelola secara elektronik langsung di dalam portal DJP Coretax guna memperlancar verifikasi administratif. 

Selain itu, PMK 44/2026 melarang perwakilan yang ditunjuk untuk mendelegasikan tugas-tugas perpajakan substantif kepada pihak lain, dan menegaskan bahwa wajib pajak tetap memegang tanggung jawab hukum dan finansial yang mutlak atas setiap kesalahan atau ketidakpatuhan yang dilakukan oleh perwakilannya.

Di sisi lain, kata Irwan, regulasi ini memberikan kelonggaran masa transisi bagi pelaku usaha. Individu yang saat ini bertindak sebagai perwakilan internal perusahaan dan belum memiliki SKT.

“Namun, memiliki sertifikat brevet pajak atau setidaknya ijazah Diploma III di bidang perpajakan, masih diperbolehkan untuk menjalankan fungsinya hingga batas waktu 31 Desember 2026,” ungkap dia.

Setelah tanggal tersebut, kewajiban memiliki SKT akan ditegakkan secara ketat.

Menurut Irwan, mengingat waktu yang makin terbatas, pentingnya evaluasi proaktif terhadap strategi administrasi perpajakan perusahaan.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) yang mengatur tentang Persyaratan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |