MK Putuskan MBG Tak Gunakan Anggaran Pendidikan, Kepala BGN: Kami Laksanakan Putusan Negara

4 hours ago 22

 Kami Laksanakan Putusan Negara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala BGN Sudaryono. Ilustrasi Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Menurut dia, putusan tersebut memang akan ditindaklanjuti oleh pemerintah dalam menyusun anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sudaryono menyebutkan, BGN hanyalah lembaga negara yang bertugas melaksanakan program pemerintah, bukan menentukan besaran anggaran.

"Tentu saja kami akan melaksanakan apapun keputusan yang menjadi keputusan dari negara, kebijakan dari pemerintah,” ucap Sudaryono di Kantor BGN, Jakarta Pusat, pada Jumat (31/7).

“Ini akan nanti akan dibarengi atau akan dilanjutkan dengan kebijakan oleh pemerintah, apakah itu Kementerian Keuangan, Badan Anggaran, dan seterusnya," lanjutnya.

Dia berjanji pihaknya akan melaksanakan program MBG dengan sebaik-baiknya berapapun anggaran yang diberikan.

Terkait detail anggaran pelaksanaan MBG, Sudaryono menyerahkan seluruhnyakepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kami adalah fokus pelaksana sampai dengan sejauh ini. Tentu saja yang sudah berjalan kami pastikan untuk berjalan dengan baik," kata dia.

Sudaryono merespons Putusan Mahkamah Konstitusi soal MBG. BGN disebut hanya melaksanakan program pemerintah sesuai dengan keputusan negara

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |