jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Menurut dia, putusan tersebut memang akan ditindaklanjuti oleh pemerintah dalam menyusun anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sudaryono menyebutkan, BGN hanyalah lembaga negara yang bertugas melaksanakan program pemerintah, bukan menentukan besaran anggaran.
"Tentu saja kami akan melaksanakan apapun keputusan yang menjadi keputusan dari negara, kebijakan dari pemerintah,” ucap Sudaryono di Kantor BGN, Jakarta Pusat, pada Jumat (31/7).
“Ini akan nanti akan dibarengi atau akan dilanjutkan dengan kebijakan oleh pemerintah, apakah itu Kementerian Keuangan, Badan Anggaran, dan seterusnya," lanjutnya.
Dia berjanji pihaknya akan melaksanakan program MBG dengan sebaik-baiknya berapapun anggaran yang diberikan.
Terkait detail anggaran pelaksanaan MBG, Sudaryono menyerahkan seluruhnyakepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kami adalah fokus pelaksana sampai dengan sejauh ini. Tentu saja yang sudah berjalan kami pastikan untuk berjalan dengan baik," kata dia.






















































