Bea Cukai Banjarmasin Gagalkan Distribusi 3.082.760 Batang Rokok Ilegal, Ini Kronologinya

4 hours ago 11

Bea Cukai Banjarmasin Gagalkan Distribusi 3.082.760 Batang Rokok Ilegal, Ini Kronologinya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Truk pengangkut rokok ilegal yang diamankan petugas Bea Cukai Banjarmasin sebagai barang bukti. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, BANJARMASIN - Bea Cukai Banjarmasin kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal.

Pada Selasa (11/8), Bea Cukai Banjarmasin menindak 3.082.760 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diangkut sebuah truk di Pelabuhan Trisakti, Kota Banjarmasin.

Kronologi penindakan berawal pada Senin (10/8), tim memperoleh informasi tentang adanya sarana pengangkut berupa truk yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai, berupa rokok diduga ilegal yang akan sandar di Pelabuhan Trisakti pada keesokan harinya (11/8).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan persiapan dan mulai melakukan pemantauan.

Saat kapal bersandar dan truk target bergerak keluar dari area dermaga, petugas dengan sigap menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 3.082.760 batang rokok jenis SKM dengan berbagai merek, di antaranya SABIT MELON, FAMOS dan 54RYAKU tanpa dilekati pita cukai.

Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 4.577.898.600 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 2.982.924.817.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Banjarmasin Himba Siswoko mengatakan penindakan ini menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memperketat pengawasan lalu lintas barang kena cukai, khususnya pada jalur-jalur logistik strategis antarpulau.

Bea Cukai Banjarmasin menggagalkan distribusi 3.082.760 batang rokok ilegal yang diangkut sebuah truk di Pelabuhan Trisakti pada Selasa (11/8)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |