Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat kepada Perusahaan Mainan Asal Jombang

7 hours ago 16

Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat kepada Perusahaan Mainan Asal Jombang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II Muhamad Lukman (tengah) menyerahkan izin fasilitas Kawasan Berikat kepada PT Camino Industrial Indonesia II, Rabu (8/7). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JOMBANG - Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II Muhamad Lukman secara resmi menerbitkan izin fasilitas Kawasan Berikat kepada PT Camino Industrial Indonesia II pada Rabu (8/7).

Lukman mengungkapkan sebelum mendapatkan izin, perusahaan harus menyampaikan permohonan untuk selanjutnya dilanjutkan dengan pemaparan proses bisnis.

Keputusan pemberian izin ditetapkan satu jam setelah perwakilan perusahaan melaksanakan pemaparan proses bisnis di hadapan Kepala Kantor selaku pemberi izin.

“Pemaparan proses bisnis merupakan tahapan penting yang harus dilalui perusahaan dengan tujuan memberikan gambaran proses bisnis yang akan dijalankan perusahaan dan dampak ekonominya bagi lingkungan sekitar sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan izin fasilitas Kawasan Berikat,” ungkap Lukman dalam keterangannya, Rabu (15/7).

PT Camino Industrial Indonesia II merupakan manufaktur mainan anak yang berlokasi di Jombang, Jawa Timur, serta memiliki kerja sama dengan merek-merek global, seperti Disney dan Munchkin, dalam memproduksi produk yang memenuhi standar kualitas internasional.

Perusahaan tersebut saat ini telah menyerap tenaga kerja lokal sekitar 600 pekerja dengan nilai investasi sebesar Rp80 miliar.

Kawasan Berikat berperan penting sebagai instrumen strategis pemerintah untuk mendorog ekspor dan memperkuat daya saing global.

Fasilitas Kawasan Berikat memberikan keuntungan finansial dan operasional bagi perusahaan yang berorientasi ekspor karena perusahaan mendapatkan sejumlah fasilitas fiskal, seperti penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh Pasal 22 impor.

Kanwil Bea Cukai Jatim II resmi memberikan izin fasilitas Kawasan Berikat kepada PT Camino Industrial Indonesia II pada Rabu (8/7)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |