jpnn.com, YOGYAKARTA - Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta serta Bea Cukai Yogyakarta bersinergi dengan Polda D.I. Yogyakarta dan otoritas Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu cair seberat 9.540,8 gram di terminal kedatangan Bandara YIA pada Minggu (22/6).
Kronologi penindakan berawal ketika petugas Bea Cukai Yogyakarta melakukan analisis terhadap seorang penumpang berinisial AP (27 tahun), WNI yang tiba dari Malaysia dengan penerbangan rute Kuala Lumpur-YIA pada Minggu (22/6) pukul 11.45 WIB.
Berdasarkan hasil analisis intelijen, pemeriksaan K9 dan pemeriksaan X-ray ditemukan 10 paket tisu basah yang diduga kuat mengandung narkotika jenis methamphetamine dengan berat total 9.540,8 gram.
Atas temuan ini, petugas Bea Cukai Yogyakarta dan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY segera melakukan wawancara singkat dengan AP.
Dari keterangan AP, didapatkan informasi ada seseorang yang memerintahkan pelaku untuk membawa paket tersebut keluar dan menyerahkannya kepada seseorang di area penjemputan.
Bea Cukai lantas berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda DIY, Angkasa Pura, dan Avsec Bandara YIA untuk melakukan controlled delivery kepada penerima di area penjemputan.
Operasi ini berhasil mengamankan MN, seorang Warga Negara Malaysia (WNA) yang bertindak sebagai penjemput dan checker di area lobi luar terminal kedatangan.
Dari hasil keterangan lanjutan terhadap AP dan MN diketahui pengendali pengiriman narkotika jenis methamphetamine adalah warga negara Malaysia yang berdomisili di Malaysia.