Bea Cukai dan Satpol PP Tindak Puluhan MMEA Ilegal di Gudang PJT

5 hours ago 14

Bea Cukai dan Satpol PP Tindak Puluhan MMEA Ilegal di Gudang PJT

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh menindak peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) di Kabupaten Aceh Besar. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, ACEH BESAR - Bea Cukai Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh menindak peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) di Kabupaten Aceh Besar.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga koli berisi 24 botol arak Bali tanpa pita cukai.

Penindakan dilakukan pada Rabu (22/04) sekitar pukul 10.00 WIB di gudang salah satu PJT di kawasan Blang Bintang.

Dari hasil pemeriksaan, seluruh botol berukuran 600 mililiter itu tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Petugas menduga barang tersebut melanggar ketentuan karena beredar tanpa pengawasan resmi. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut.

Bea Cukai juga akan melakukan pengujian laboratorium serta penelusuran asal-usul barang guna mendukung proses penanganan perkara.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko menegaskan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum.

“Kami terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat terkait dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal,” ujarnya.

Bea Cukai dan Satpol PP menindak peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) di Kabupaten Aceh Besar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |