Bea Cukai Marunda Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan Senilai Rp 9,1 Miliar

5 hours ago 14

Bea Cukai Marunda Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan Senilai Rp 9,1 Miliar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Barang bukti hasil penindakan yang dilakukan para petugas Bea Cukai Marunda. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Marunda memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai milik negara setelah melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pemusnahan barang dilakukan di Bogor, tepatnya di kelola oleh PT Solusi Bangun Indonesia

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal sekaligus upaya melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Dalam kegiatan tersebut, berbagai barang ilegal dimusnahkan, mulai dari 5.6 juta batang rokok, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), kosmetik, makanan dan minuman, hingga sejumlah barang lain seperti perangkap tikus, mainan, clean mat, reflective coat, set masker kosmetik, dan kertas stiker bergambar.

Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 9.13 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 4.32 miliar.

Selain itu, negara juga memperoleh penerimaan sebesar Rp775,77 juta dari denda melalui penyelesaian perkara dengan prinsip ultimum remedium.

Bea Cukai Marunda menyebut barang-barang tersebut tidak bisa diedarkan karena melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai, sehingga harus dimusnahkan agar tidak memberikan dampak buruk kepada masyarakat.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode seperti penghancuran dan perusakan, disesuaikan dengan jenis barang.

Pemusnahan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal sekaligus upaya melindungi masyarakat dari produk yang tidak sesuai ketentuan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |