jpnn.com, SIGI - Bea Cukai Pantoloan menyerahkan dua tersangka dan barang bukti rokok ilegal sebanyak 3.224.000 batang kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sigi pada Selasa (2/12).
Penyerahan dalam tahap II penanganan perkara tindak pidana di bidang cukai ini merupakan tindak lanjut atas penindakan yang dilakukan di Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah pada 16 November 2025.
Tersangka berinisial RJS dan J diamankan bersama barang bukti berupa rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai.
Dari hasil penyidikan, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 3,1 miliar.
Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Kabupaten Sigi menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap (P-21) pada 1 Desember 2025.
“Kasus ini menjadi kasus dengan temuan rokok ilegal terbanyak di Bea Cukai Pantoloan,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan Krisna Wardhana dalam keterangannya, Kamis (4/12).
Dia menyampaikan penindakan rokok ini berasal dari kerja sama yang baik yang dilakukan Bea Cukai Pantoloan bersama Denpom XXIII/Palaka Wira.
Peredaran rokok ilegal masih sangat marak di wilayah provinsi Sulawesi Tengah.









.jpeg)












































