jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Tanjung Emas secara resmi menyerahkan satu kontainer berisi sarana pendidikan, berupa 69 unit meja dan 374 unit kursi kepada Yayasan Pendidikan Setiabudhi Semarang pada Kamis (21/5).
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Khoirul Hadziq menyampaikan penyerahan satu kontainer aset negara ini merupakan hasil optimalisasi penyelesaian barang eks-kepabeanan yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN).
Penetapan itu sesuai dengan Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas nomor KEP-275/KBC.1001/2026.
"Hibah satu kontainer sarana belajar ini bukan sekadar pemindahtanganan aset, melainkan bentuk dukungan konkret Bea Cukai terhadap program Asta Cita Presiden dalam memperkuat kualitas pendidikan agar generasi muda kita mampu bersaing secara global," kata Khoirul dalam keterangannya, Senin (25/5).
Dia menyampaikan proses hibah ini berawal dari adanya gift agreement tertanggal 10 Oktober 2025 dari Colruyt Food Retail NV Belgia yang bermaksud memberikan bantuan pendidikan kepada Yayasan Pendidikan Setiabudhi.
Atas permohonan tersebut, Bea Cukai Tanjung Emas menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara.
Berdasarkan surat persetujuan Menteri Keuangan melalui Kepala KPKNL Semarang Nomor S-176/MK/KNL.0901/2026, barang-barang tersebut dinyatakan dalam kondisi baik dan secara prinsip disetujui untuk dihibahkan dengan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Sarana belajar yang dihibahkan, yakni 69 unit meja dan 374 unit kursi, akan dialokasikan sepenuhnya untuk menunjang kegiatan belajar mengajar pada sekolah di bawah naungan Yayasan Pendidikan Setiabudhi Semarang, yaitu SMK Setiabudhi Green School yang berlokasi di Gunungpati.






















































