jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat telah menerima 7.219 laporan penipuan hingga November 2025.
Dari jumlah tersebut, 2.751 laporan disertai kerugian materi, sementara 4.468 lainnya merupakan laporan tanpa kerugian.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan lebih dari separuh kasus tersebut melibatkan transaksi belanja daring (online).
"Sebanyak 61,8 persen laporan yang kami terima berasal dari modus belanja online, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Ini menunjukkan bahwa masyarakat perlu bekal pemahaman yang lebih jelas tentang alur kepabeanan," ujarnya.
Merespons kondisi tersebut, DJBC meluncurkan kampanye edukasi publik bertajuk "STOP-CEK-LAPOR", sebuah gerakan nasional yang dirancang untuk membantu masyarakat mengenali ciri penipuan, memverifikasi informasi, dan melaporkan tindakan mencurigakan dengan benar.
Menurut Nirwala, modus penipuan saat ini memanfaatkan celah psikologis masyarakat, mulai dari intimidasi paket tertahan, denda mendadak, hingga penyamaran sebagai petugas resmi.
Rendahnya literasi kepabeanan turut memperparah situasi, membuat masyarakat sering kali tidak mengetahui kanal verifikasi dan pelaporan yang sah.
"Ini menjadi alasan besar kampanye STOP-CEK-LAPOR hadir, yaitu untuk menjembatani kesenjangan pengetahuan tersebut, sekaligus membantu masyarakat mengidentifikasi tanda-tanda penipuan sejak awal," ungkapnya.






















































