Begini Akhirnya Nasib Briptu BTS yang Mengintip Polwan Mandi

1 day ago 3

Begini Akhirnya Nasib Briptu BTS yang Mengintip Polwan Mandi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com - SEMARANG - Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan hukuman demosi selama sebelas tahun kepada Brigadir Satu (Briptu) BTS yang mengintip dan merekam polisi wanita atau polwan seniornya di kamar mandi di lingkungan Sekolah Polisi Negara Kepolisian Daerah Jawa Tengah (SPN Polda Jateng).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Komisaris Besar Artanto mengatakan sanksi tersebut merupakan hasil sidang KKEP di Mapolda Jateng pada Senin (13/4).

"Terduga pelanggar Briptu BTS dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Komisi sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama sebelas tahun serta penempatan khusus (patsus) selama 20 hari,” kata Kombes Artanto saat dikonfirmasi, Rabu (15/4).

Dia menjelaskan sanksi berat terhadap bintara tersebut dijatuhkan setelah melalui pertimbangan matang dalam persidangan etik.

Perbuatan polisi tersebut dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Menurut Kombes Artanto, langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas lembaga pendidikan Polri.

“Pimpinan Polda Jateng berkomitmen melakukan pembersihan internal. Setiap anggota yang melanggar aturan akan ditindak sesuai prosedur demi mewujudkan Polri yang semakin dipercaya masyarakat,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan polwan senior yang memergoki BTS mengintip dan merekam saat dirinya mandi.

Kasus ini bermula dari laporan polwan senior yang memergoki Briptu BTS mengintip dan merekam saat dirinya mandi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |