jpnn.com - AKBP Basuki (56) ternyata menjalin hubungan asmara dengan Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Hukum Pidana Untag Semarang yang ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di Semarang.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Artanto mengatakan AKBP Basuki yang telah beristri dan berkeluarga itu disebut sudah menjalin hubungan terlarang dengan korban sejak 2020.
“Sudah (berkeluarga, red). Kalau inisial D itu masih gadis,” kata Artanto kepada wartawan, Kamis (20/10).
Menurut Kombes Artanto, hubungan asmara keduanya berujung dengan tinggal bersama di sebuah kos hotel (kostel) yang menjadi lokasi ditemukannya jasad korban.
“Yang jelas mereka ada komunikasi intens. Dan hubungan asmara itu memang benar, menurut pengakuan yang bersangkutan sejak 2020,” ujarnya.
Kombes Artanto menyebut bahwa perbuatan AKBP Basuki melanggar kode etik profesi Polri karena tinggal bersama perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah.
“Yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berupa tinggal bersama seorang perempuan berinisial D tanpa ikatan perkawinan yang sah. Itu merupakan pelanggaran berat karena berkaitan dengan kesusilaan dan perilaku di mata masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya belum bisa menjelaskan penyebab kematian dosen Untag dan juga hasil autopsi. Sebab, penyelidikan masih berjalan dan belum dilalukan gelar perkara.






















































