Begini Kondisi AMK, Bocah yang Disiksa & Ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama

2 hours ago 18

Selasa, 16 September 2025 – 16:10 WIB

Begini Kondisi AMK, Bocah yang Disiksa & Ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama - JPNN.com Jatim

Kasubdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Ganis Setyaningrum (kiri) memberikan keterangan media di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (15/9/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri mengungkapkan kondisi terbaru AMK (7), bocah korban dugaan penyiksaan dan penelantaran di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Saat ini korban (AMK) berada dalam perlindungan Kementerian Sosial (Kemensos). Alhamdulillah anak sudah tumbuh sehat,” ujar Kasubdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Kombes Ganis Setyaningrum, Senin (15/9).

Saat ditemukan pada Juni 2025, berat badan AMK hanya 9 kilogram. Setelah perawatan intensif di rumah sakit, beratnya naik menjadi 19 kilogram.

“Awalnya dia tidak bisa berjalan. Sekarang sudah mulai lancar berjalan bahkan berlari,” jelas Ganis.

Selain pemulihan fisik, Polri bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Kemensos juga menangani trauma psikis AMK. Kondisinya yang membaik membuat bocah itu bisa kembali berkomunikasi dan memberi keterangan kepada penyidik.

“Setiap penggalan kata-kata korban kami dalami. Dari sana kami bisa menemukan dan mengungkap pelakunya,” kata Ganis.

Dalam kasus ini, dua tersangka ditetapkan yakni Siti Nur Khaukah (42), ibu kandung korban, dan Eni Fitriyah alias YA (40), pasangan SNK.

Dari pengakuan korban, EF kerap menyiksa dengan cara dipukul, ditendang, dibakar, disiram air panas, hingga dipukul kayu sampai tulang patah.

Polri mengungkap kondisi terkini AMK, bocah korban penyiksaan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |