bali.jpnn.com, DENPASAR - Jajaran Direktorat Reserse Siber (Diressiber) Polda Bali berhasil membongkar jaringan judi online (judol) Kamboja yang beroperasi di Pulau Dewata.
Markas jaringan judol Kamboja di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Cendrawasih Nomor 12, Sesetan, Denpasar, digerebek aparat Ditressiber Polda Bali, Jumat (4/7) lalu.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan enam orang pelaku yang kini statusnya telah naik menjadi tersangka.
Mereka langsung dijebloskan ke Rutan Polda Bali sambil menunggu proses penyidikan berjalan.
Enam tersangka itu antara lain, CP, 44; SP, 21; RH, 43; NZ, 21, FO, 23 dan PF.
“Para tersangka diamankan karena mengumpulkan data pribadi masyarakat berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga) dan rekening bank secara ilegal.
Mereka lalu menjual data tersebut kepada seseorang berinisial M yang diduga berada di luar negeri, tepatnya di Kamboja,” kata Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Ranefli Dian Candra didampingi Kasubid Penmas Humas AKBP Ketut Eka Jaya, Rabu (9/7).
Menurut Kombes Ranefli, penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat ada beberapa orang yang mengumpulkan data pribadi berupa KTP, KK dan rekening bank, pekan lalu.