Begitu Pensiun, PPPK Tidak Mendapatkan Apa Pun

4 hours ago 11

Begitu Pensiun, PPPK Tidak Mendapatkan Apa Pun

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih bicara soal nasib pensiunan PPPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana PNS.

Dalam hal kesejahteraan, perbedaan mencolok antara PPPK dan PNS ialah berkaitan dengan hak di masa pensiun.

PNS saat pensiun masih menerima gaji pensiunan yang diterima bulanan.

Berbeda dengan PNS, pensiunan PPPK tidak mendapatkan apa-apa.

Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih mengungkapkan bahwa sudah banyak anggotanya yang sudah pensiun dan tidak mendapatkan apa pun.

Bahkan, asuransi kesehatan mereka juga langsung diputus, begitu masuk usia pensiun.

"Jaminan kesehatan mereka, bahkan langsung terputus. Ini real terjadi di lapangan sekarang," kata Nur Baitih kepada JPNN.com, Jumat (28/2).

Melihat kondisi tersebut, AP3KI berharap kepada pemerintah agar honorer yang sudah ASN PPPK bisa mendapatkan pensiun.

Meski termasuk Aparatur Sipil Negara atau ASN, nasib pensiunan PPPK ternyata berbeda dengan pensiunan PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |