jpnn.com - JAKARTA – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana PNS.
Dalam hal kesejahteraan, perbedaan mencolok antara PPPK dan PNS ialah berkaitan dengan hak di masa pensiun.
PNS saat pensiun masih menerima gaji pensiunan yang diterima bulanan.
Berbeda dengan PNS, pensiunan PPPK tidak mendapatkan apa-apa.
Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih mengungkapkan bahwa sudah banyak anggotanya yang sudah pensiun dan tidak mendapatkan apa pun.
Bahkan, asuransi kesehatan mereka juga langsung diputus, begitu masuk usia pensiun.
"Jaminan kesehatan mereka, bahkan langsung terputus. Ini real terjadi di lapangan sekarang," kata Nur Baitih kepada JPNN.com, Jumat (28/2).
Melihat kondisi tersebut, AP3KI berharap kepada pemerintah agar honorer yang sudah ASN PPPK bisa mendapatkan pensiun.